Polisi Irit Bicara Terkait Kasus Dandhy Laksono
Jumat, 27 September 2019 – 12:30 WIB
![Polisi Irit Bicara Terkait Kasus Dandhy Laksono](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/27/dandhy-laksono-foto-instagram-dandhy-laksono-69.png)
Dandhy Laksono. Foto : Instagram Dandhy Laksono
Pasalnya, kata Alghiffari, apa yang selama ini dilakukan Dandhy di media sosial bukan tindakan ujaran kebencian, melainkan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Adapun pasal yang dijeratkan penyidik terhadap Dandhy adalah Pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
“Ini pasal yang tidak relevan, terlebih lagi yang dilakukan Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Menyampaikan apa yang terjadi di Papua," kata dia kepada wartawan, Jumat ini. (mg10/jpnn)
Polri dalam menetapkan Dandhy Laksono sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Demo di 3 Titik, Mahasiswa-Pemuda Desak Hasto Kristiyanto Segera Ditangkap
- Said Didu Rusak Kerukunan di Banten, Mahasiswa Islam Desak Aparat Bertindak
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Flyer Gugat Dana Kampanye Rano Karno Disabotase, Aksi Mahasiswa Batal
- Ribuan Mahasiswa Beri Dukungan kepada Ahmad Ali, Begini Alasannya
- HUT ke-24 Banten, HMI Serang Serukan Lawan Politik Dinasti