Polisi Isyaratkan Dul Tersangka
Konsultasikan Pada Saksi Ahli
jpnn.com - JAKARTA - Meski belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM), jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya belum menetapkan pengemudi Lancer Evo, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul, 13 sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi Minggu (8/9) dini hari.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memastikan pengemudi Lancer lepas kendali hingga menabrak pagar pembatas jalan dan masuk ke jalur berlawanan dan menabrak dua mobil lainnya. Karenanya, menurut Kasubdit Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono pihaknya masih memiliki kemungkinan untuk menetapkan Dul sebagai tersangka. "Kalau (menetapkan sebagai) tersangka, arahnya sudah jelas. Tapi kami akan dalami dulu, kami tidak mau salah langkah," kata Hindarsono.
Nah, untuk menentukan apakah Dul ditetepkan sebagai tersangka atau tidak, polisi akan berkonsultasi dengan saksi ahli terkait UU Perlindungan Anak mengingat usia Dul masih 13 tahun. "Itu semua dilakukan. Namun kita akan undang saksi ahli, KPAI, Kak Seto, nanti kita undang untuk lakukan kordinasi," jelas Hindarsono.
Dalam kasus ini polisi berencana menjerat Dul dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Namun pasal ini belum finas. (fat/jpnn)
JAKARTA - Meski belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM), jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya belum menetapkan pengemudi Lancer Evo, Ahmad Abdul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6