Polisi Izinkan Zainal Ajukan Saksi Meringankan
Jumat, 23 September 2011 – 20:41 WIB
JAKARTA — Mabes Polri mempersilahkan Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein untuk mengusulkan saksi tambahan yang meringankan dirinya dalam dugaan pemalsuan surat keputusan MK. Namun, Polisi menyarankan agar saksi meringankan yang diusulkan bukan sebagai pejabat negara yang aktif.
‘’Untuk saksi meringankan, saksi-saksi adcharge boleh bisa diterima. Itu hak daripada tersangka,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta Jumat (23/9).
Namun demikian jika saksi yang diajukan itu merupakan pejabat negara aktif Anton menyebutkan ini membutuhkan waktu yang agak lama. Pasalnya polisi harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa saksi tersebut.
‘’Tapi kalau yang bersangkutan mau datang, tanpa dipanggil dan sebagainya itu lebih baik. Bisa cepat makin bagus,’’ tambahnya.
JAKARTA — Mabes Polri mempersilahkan Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein untuk mengusulkan saksi tambahan yang
BERITA TERKAIT
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini
- Soal Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Presiden Prabowo Bereaksi Begini