Polisi Izinkan Zainal Ajukan Saksi Meringankan
Jumat, 23 September 2011 – 20:41 WIB

Polisi Izinkan Zainal Ajukan Saksi Meringankan
JAKARTA — Mabes Polri mempersilahkan Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein untuk mengusulkan saksi tambahan yang meringankan dirinya dalam dugaan pemalsuan surat keputusan MK. Namun, Polisi menyarankan agar saksi meringankan yang diusulkan bukan sebagai pejabat negara yang aktif.
‘’Untuk saksi meringankan, saksi-saksi adcharge boleh bisa diterima. Itu hak daripada tersangka,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta Jumat (23/9).
Namun demikian jika saksi yang diajukan itu merupakan pejabat negara aktif Anton menyebutkan ini membutuhkan waktu yang agak lama. Pasalnya polisi harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa saksi tersebut.
‘’Tapi kalau yang bersangkutan mau datang, tanpa dipanggil dan sebagainya itu lebih baik. Bisa cepat makin bagus,’’ tambahnya.
JAKARTA — Mabes Polri mempersilahkan Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein untuk mengusulkan saksi tambahan yang
BERITA TERKAIT
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- Rivqy: Tindak Tegas & Usut Tuntas Komplotan Pengoplos Gas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kebijakan Kontroversial, Jutaan Guru & PPPK Terima Gaji Lima Kali, Honorer Harap Tenang
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- Hamdalah, Kabar Baik buat Guru dan Pengawas PAI