Polisi Izinkan Zainal Ajukan Saksi Meringankan
Jumat, 23 September 2011 – 20:41 WIB
JAKARTA — Mabes Polri mempersilahkan Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein untuk mengusulkan saksi tambahan yang meringankan dirinya dalam dugaan pemalsuan surat keputusan MK. Namun, Polisi menyarankan agar saksi meringankan yang diusulkan bukan sebagai pejabat negara yang aktif.
‘’Untuk saksi meringankan, saksi-saksi adcharge boleh bisa diterima. Itu hak daripada tersangka,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta Jumat (23/9).
Namun demikian jika saksi yang diajukan itu merupakan pejabat negara aktif Anton menyebutkan ini membutuhkan waktu yang agak lama. Pasalnya polisi harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa saksi tersebut.
‘’Tapi kalau yang bersangkutan mau datang, tanpa dipanggil dan sebagainya itu lebih baik. Bisa cepat makin bagus,’’ tambahnya.
JAKARTA — Mabes Polri mempersilahkan Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein untuk mengusulkan saksi tambahan yang
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan