Polisi Izinkan Zainal Ajukan Saksi Meringankan

Polisi Izinkan Zainal Ajukan Saksi Meringankan
Polisi Izinkan Zainal Ajukan Saksi Meringankan
Memang secara hukum pejabat yang dipangil harus membutuhkan izin tertulis dari pimpinan. Namun dalam kasus saksi yang meringankan, ini merupakan kewenangan penyidik sehingga ada kelonggaran yang bisa didiskusikan dengan Jaksa penuntut Umum.

Seperti diketahui Polisi telah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa pemilu. Zainal kemudian keberatan dengan status barunya itu mengingat dirinya adalah salah satu pelapor dalam kasus tersebut. Sempat Zainal meminta dilakukan gelar perkara terbuka untuk mengurai dugaan kejanggalan dalam kasusnya ini. (zul/jpnn)

JAKARTA — Mabes Polri mempersilahkan Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK)  Zainal Arifin Husein untuk mengusulkan saksi tambahan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News