Polisi Izinkan Zainal Ajukan Saksi Meringankan
Jumat, 23 September 2011 – 20:41 WIB

Polisi Izinkan Zainal Ajukan Saksi Meringankan
Memang secara hukum pejabat yang dipangil harus membutuhkan izin tertulis dari pimpinan. Namun dalam kasus saksi yang meringankan, ini merupakan kewenangan penyidik sehingga ada kelonggaran yang bisa didiskusikan dengan Jaksa penuntut Umum.
Seperti diketahui Polisi telah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa pemilu. Zainal kemudian keberatan dengan status barunya itu mengingat dirinya adalah salah satu pelapor dalam kasus tersebut. Sempat Zainal meminta dilakukan gelar perkara terbuka untuk mengurai dugaan kejanggalan dalam kasusnya ini. (zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri mempersilahkan Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein untuk mengusulkan saksi tambahan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan