Polisi Izinkan Zainal Ajukan Saksi Meringankan
Jumat, 23 September 2011 – 20:41 WIB
Memang secara hukum pejabat yang dipangil harus membutuhkan izin tertulis dari pimpinan. Namun dalam kasus saksi yang meringankan, ini merupakan kewenangan penyidik sehingga ada kelonggaran yang bisa didiskusikan dengan Jaksa penuntut Umum.
Seperti diketahui Polisi telah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa pemilu. Zainal kemudian keberatan dengan status barunya itu mengingat dirinya adalah salah satu pelapor dalam kasus tersebut. Sempat Zainal meminta dilakukan gelar perkara terbuka untuk mengurai dugaan kejanggalan dalam kasusnya ini. (zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri mempersilahkan Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein untuk mengusulkan saksi tambahan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan