Polisi Izinkan Zainal Ajukan Saksi Meringankan
Jumat, 23 September 2011 – 20:41 WIB
Memang secara hukum pejabat yang dipangil harus membutuhkan izin tertulis dari pimpinan. Namun dalam kasus saksi yang meringankan, ini merupakan kewenangan penyidik sehingga ada kelonggaran yang bisa didiskusikan dengan Jaksa penuntut Umum.
Seperti diketahui Polisi telah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa pemilu. Zainal kemudian keberatan dengan status barunya itu mengingat dirinya adalah salah satu pelapor dalam kasus tersebut. Sempat Zainal meminta dilakukan gelar perkara terbuka untuk mengurai dugaan kejanggalan dalam kasusnya ini. (zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri mempersilahkan Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein untuk mengusulkan saksi tambahan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Malang
- Untuk Urusan IKN, Jokowi Serahkan Surat Keputusan Diteken Prabowo
- KPK Lakukan OTT di Pemprov Kalsel, Ketua DPRD Berkomentar Begini
- Asosiasi Kedelai Indonesia Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Ini Profil Paman Birin yang Orang Kepercayaannya Ditangkap KPK