Polisi jadi Kurir Suap untuk Adriansyah Dibebaskan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melepas Agung Krisdiyanto (AK), salah seorang yang terjerat dalam operasi tangkap tangan di Bali, kemarin malam. Pasalnya, lembaga antirasuah itu tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Agung sebagai tersangka.
"AK akan dilepaskan malam ini," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP dalam konfrensi pers di kantornya, Jumat (10/4).
Seperti diberitakan, Agung ditangkap saat hendak memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah. Uang tersebut diduga berasal dari seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat yang juga dibekuk KPK di Jakarta kemarin malam.
Menurut Johan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Agung hanya seorang kurir. Tidak ada bukti bahwa pria yang disebut-sebut sebagai anggota polisi dari Polsek Menteng itu melakukan pidana.
"Setelah didalami penyidik, dia adalah orang yang mengantar uang," tutur Johan.
Saat ditanya apakah pelepasan dilakukan lantaran Agung adalah seorang polisi, Johan tidak memberi jawaban. Dia kembali mengulang penjelasan bahwa keputusan tersebut dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sebelumnya, Kapolsek Menteng AKBP Gunawan mengakui bahwa Agung Kristiyanto adalah salah seorang anak buahnya. Dia juga membenarkan tentang penangkapan Agung oleh KPK. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melepas Agung Krisdiyanto (AK), salah seorang yang terjerat dalam operasi tangkap tangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income