Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Ustaz Lancip
Selasa, 11 Juni 2019 – 16:56 WIB
Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (dhe/ps)
Pemanggilan Ustaz Lancip akan dilakukan pada Senin (17/6/2019) atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada