Polisi Jangan Bodohi Publik dengan Kasus Pembunuhan Novel
Minggu, 07 Oktober 2012 – 22:33 WIB

Polisi Jangan Bodohi Publik dengan Kasus Pembunuhan Novel
Kedua, kata Neta, kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap Budi Harjono di Bekasi tahun 2002, yang melibatkan Bachtiar Tambunan, Sugeng Prayitno dan Ronald Yohanes.
Ketiga, lanjut Neta, kasus salah tangkap dan penganiayaan pada Kemat cs di Jombang tahun 2008. "Akibat kasus ini mantan Kapolres Jombang AKBP Dwi Setiadi, Bripka Sian, Aiptu Jaka Kartika, dan Bripka Niswan diperiksa Propam Jatim.," katanya.
Keempat, sambung Neta, kasus Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman, yang disidang etik pada 2011. "Mereka dinilai melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi dan pidana dalam kasus Gayus Tambunan, di antaranya membuka blokir rekening Rp28 miliar milik Gayus," kata Neta.
Dia menegaskan, polri jangan bersikap diskriminatif dan harus memerlakukan polisi-polisi bermasalah itu sama dengan Novel. "Yakni ditangkap di kantornya dengan mengerahkan pasukan polisi dalam jumlah banyak," kata Neta.
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Polri yang sudah berhasil membongkar kasus penganiayaan yang sempat terkubur selama
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun