Polisi Jangan Cuma Tindak Pelaku di Lapangan

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy meminta agar polisi tidak hanya menindak pelaku di lapangan saat kerusuhan di tengah pelaksanaan Salat Idul Fitri di Tolikara, Papua, Jumat (17/7). Dia mendesak agar korps baju cokelat itu membongkar aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut.
Aboebakar menjelaskan, sepekan pascapenyerangan jamaah Shalat Ied dan pembakaran masjid di Tolikara, banyak fakta yang telah terungkap. Di antaranya, kata dia, adanya surat edaran pelarangan ibadah yang disebar beberapa hari sebelum kejadian. Menurut dia, surat pelarangan tersebut telah diakui dikeluarkan oleh pihak GIDI.
"Ini merupakan salah satu indikasi penyerangan dan pembakaran tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis," kata Aboebakar, Kamis (23/7).
Selain itu, kata Aboebakar, ada indikasi keterlibatan asing dalam persoalan ini sebagaimana disampaikan Kepala BIN dan BNPT dalam berbagai media. Oleh karenanya, Aboebakar mengingatkan, aparat penegak hukum harus menelusuri aktor intelektual di balik insiden Tolikara.
"Polisi jangan hanya menindak para pelaku di lapangan saja, usut tuntas siapa saja yang merencanakan, mendanai dan memberikan dukungan terhadap penyerangan dan pembakaran masjid Tolikara," kata dia.
Menurut dia, pengusutan tuntas aktor intelektual di balik insiden Tolikara akan menunjukkan adanya kedaulatan hukum yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy meminta agar polisi tidak hanya menindak pelaku di lapangan saat kerusuhan di tengah pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?