Polisi Jangan Ragu Tembak Bandar Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andre Pulungan meminta polisi tidak ragu-ragu menembak pengedar narkotika.
Dia mengatakan, tindakan polisi itu dilindungi undang-undang. Salah satunya Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009.
"Jadi jangan ragu karena sepanjang bisa dipertanggungjawabkan tindakan polisi dilindungi undang-undang," jelas Andre, Sabtu (24/2).
Dia berharap Polri juga memperkuat Direktorat Kepolisian Air dalam mengantisipasi maraknya peredaran narkoba lewat jalur perairan.
"Khususnya mengawasi pelabuhan-pelabuhan dalam konteks peredaran narkoba," tambah Andre.
Seperti diketahui, penyeludupan narkoba lewat perairan Indonesia kembali marak.
Terbaru, petugas menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak tiga ton di perairan perbatasan Singapura dan Indonesia, Jumat (23/2). (boy/jpnn)
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andre Pulungan meminta polisi tidak ragu-ragu menembak pengedar narkotika.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar