Polisi Janji Ada Tersangka Baru
Kasus Suap Gayus Rp 28 M
Rabu, 23 Maret 2011 – 07:21 WIB
![Polisi Janji Ada Tersangka Baru](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Polisi Janji Ada Tersangka Baru
JAKARTA---Tim penyidik kasus Gayus Tambunan di Bareskrim mabes Polri sedang mengincar satu tersangka baru. Orang ini adalah penghubung Gayus dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan gratifikasi senilai total Rp 28 Miliar. Menurut Boy, orang yang akan menjadi tersangka ini adalah perantara pemberi suap Rp 28 miliar. Namun, calon tersangka ini hanya memberi sebagian saja dari total rekening Gayus tersebut.
"Satu dua hari ini akan diumumkan, sekarang belum bisa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di kantornya kemarin (23/03). Gayus memang sudah disidang dalam kasus suap yang melibatkan penyidik Arafat Enanie dan Sri Sumartini. Gayus juga disidang dalam kaitan dugaan mafia pajak kasus PT Surya Alam Tunggal. Untuk dua kasus ini, pecatan PNS Dirjen Pajak itu kena hukuman 7 tahun penjara dari tuntutan jaksa 20 tahun.
Baca Juga:
Namun, Gayus masih dijerat dengan dugaan gratifikasi Rp 28 M dari tiga perusahaan dan kasus pemalsuan paspor. Saat ini di kepolisian, perkara kasus Gayus untuk kepemilikan rekening Rp28 miliar dijadikan satu berkas dengan kepemilikan aset yang sudah disita sebanyak Rp 74 miliar. Dia menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi, suap dan pencucian uang.
Baca Juga:
JAKARTA---Tim penyidik kasus Gayus Tambunan di Bareskrim mabes Polri sedang mengincar satu tersangka baru. Orang ini adalah penghubung Gayus dengan
BERITA TERKAIT
- Pembalak Liar Buronan Kejati Sultra Ditangkap Intel Kejagung
- Kasih Kejutan, Close To Breathe Giveaway Gitar Saat Tampil di Jakarta Fair 2024
- Menaker Ida Fauziyah: Indonesia dan RRT Terus Memperkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Berantas Judi Online, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi Baru
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Tertarik Pelajari Pengelolaan SDM di Tiongkok
- Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Mbak CAT, Ketua KPU: Terima Kasih DKPP