Polisi Janji Ada Tersangka Baru

Kasus Suap Gayus Rp 28 M

Polisi Janji Ada Tersangka Baru
Polisi Janji Ada Tersangka Baru
JAKARTA---Tim penyidik kasus Gayus Tambunan di Bareskrim mabes Polri sedang mengincar satu tersangka baru. Orang ini adalah penghubung Gayus dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan gratifikasi senilai total Rp 28 Miliar.

"Satu dua hari ini akan diumumkan, sekarang belum bisa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di kantornya kemarin (23/03). Gayus memang sudah disidang dalam kasus suap yang melibatkan penyidik Arafat Enanie dan Sri Sumartini. Gayus juga disidang dalam kaitan dugaan mafia pajak kasus PT Surya Alam Tunggal. Untuk dua kasus ini, pecatan PNS Dirjen Pajak itu kena hukuman 7 tahun penjara dari tuntutan jaksa 20 tahun.

Namun, Gayus masih dijerat dengan dugaan gratifikasi Rp 28 M dari tiga perusahaan dan kasus pemalsuan paspor. Saat ini di kepolisian, perkara kasus Gayus untuk kepemilikan rekening Rp28 miliar dijadikan satu berkas dengan kepemilikan aset yang sudah disita sebanyak Rp 74 miliar. Dia menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi, suap dan pencucian uang.

Menurut Boy, orang yang akan menjadi tersangka ini adalah perantara pemberi suap Rp 28 miliar. Namun, calon tersangka ini hanya memberi sebagian saja dari total rekening Gayus tersebut.

JAKARTA---Tim penyidik kasus Gayus Tambunan di Bareskrim mabes Polri sedang mengincar satu tersangka baru. Orang ini adalah penghubung Gayus dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News