Polisi Janji Ada Tersangka Baru
Kasus Suap Gayus Rp 28 M
Rabu, 23 Maret 2011 – 07:21 WIB
Sebagian dari jumlah 74 dokumen yang dikembalikan terdapat pelanggaran perpajakan. Karenanya, penyidik gabungan merekomendasikan agar Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu memproses pelanggaran tersebut.
Boy menegaskan, kesimpulan sementara ini bukan hasil penelitian penyidik Polri saja, tapi hasil penelitian penyidik gabungan. Di dalamnya, terdiri dari penyidik Ditjen Pajak (PPNS), Polri, KPK, PPATK, serta bantuan ahli hukum pidana korupsi dan ahli hukum perpajakan.
Pada awal pembentukan penyidik gabungan, disepakati bahwa indikasi pelanggaran perpajakan ditangani penyidik PNS Ditjen Pajak, pidana ditangani Polri dan KPK akan menangani tindak pidana korupsinya. Boy justru mengatakan, 77 dokumen perusahaan wajib pajak sisanya masih terus diteliti oleh penyidik gabungan, dengan fokus menemukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Gayus. "Tentu akan berkembang jika ternyata datanya mengarah ke unsur pidana," katanya.(rdl/agm)
JAKARTA---Tim penyidik kasus Gayus Tambunan di Bareskrim mabes Polri sedang mengincar satu tersangka baru. Orang ini adalah penghubung Gayus dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi