Polisi Janji Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dengan Tersangka Bos PS Store
Minggu, 17 April 2022 – 21:32 WIB

Putra Siregar dan Rico Valentino di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Kekinian, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valentino disangkakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut pihaknya akan menuntaskan kasus pengeroyokan dengan tersangka bos PS Store
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading
- Jenguk Vadel di Polres Metro Jakarta Selatan, Umar Badjideh Bawa Cokelat dan Jajanan
- Oknum Pendekar Berpakaian Hitam Keroyok Pemuda Hingga Babak Belur di Jombang
- Peristiwa Pengeroyokan Diduga Melibatkan Pendekar, Videonya Viral
- Satu Pelaku Pengeroyokan di Ogan Ilir Ditangkap, Lainnya Masih Diburu Polisi
- Malam Tahun Baru Berdarah di Lombok Timur, Pelaku Diburu Polisi