Polisi Jebloskan Bupati Jembrana ke Tahanan
Jadi Tersangka Korupsi Mesin Kompos
Kamis, 20 Januari 2011 – 04:44 WIB
DENPASAR - Kelicinan I Gede Winasa rontok kemarin (19/1). Penyidik Polda Bali menjebloskan bupati Jembrana dua periode itu ke sel tahanan. Dengan ditahannya Pak De-sapaan Winasa-oleh Polda Bali kemarin, maka runtuh pula pamor Pak De yang sulit disentuh hukum. Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol I Gde Sugianyar Dwi Putra, penahanan Winasa karena penyidik masih berkordinasi dengan jaksa penuntut umum. Sehingga yang bersangkutan belum diserahkan ke kejaksaan. Polisi memiliki batas waktu menahan selama 20 hari. "Sambil menunggu kesiapan kejaksaan menerima tersangka, kepolisian memiliki hak untuk menahan," jelas Sugianyar.
Kemarin sore (19/1), pria yang sempat mengoleksi gelar bupati dengan predikat rekor terbanyak itu resmi ditahan penyidik Ditreskrim Polda Bali. Penahanan itu sembari menunggu pelimpahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Didampingi pengacara Ani Andriyani SH dari OC Kaligis, Winasa dijebloskan ke sel yang pernah dihuni tahanan teroris bom Bali 2002 sekitar pukul 15.00. Selain didampingi pengacara, ia juga didampingi seorang pria yang diduga merupakan ajudannya.
Baca Juga:
DENPASAR - Kelicinan I Gede Winasa rontok kemarin (19/1). Penyidik Polda Bali menjebloskan bupati Jembrana dua periode itu ke sel tahanan. Dengan
BERITA TERKAIT
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi