Polisi Jebloskan Tersangka Kasus Asusila di KRL ke Tahanan

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria yang diduga melakukan perbuatan asusila di kereta rel listrik pada Jumat (29/4) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa tersangka itu berinisial IP (26).
"Tersangka berinisial IP alias MIIDB berusia 26 tahun," kata Budhi, Senin (11/7).
Sebelumnya, pihak TransJakarta menangkap IP saat menggunakan layanan TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat pada Jumat (8/7).
Kemudian, IP dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat, lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pria tersebut sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda
"Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet," kata Ridwan secara terpisah.
Ridwan sebelumnya mengatakan pihaknya telah menahan pelaku dan selanjutnya kondisi kejiwaan tersangka akan diperiksa.
Polisi menetapkan IP sebagai tersangka kasus asusila di KRL. IP langsung dijebloskan ke tahanan.
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi