Polisi Jebloskan Tersangka Kasus Asusila di KRL ke Tahanan

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria yang diduga melakukan perbuatan asusila di kereta rel listrik pada Jumat (29/4) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa tersangka itu berinisial IP (26).
"Tersangka berinisial IP alias MIIDB berusia 26 tahun," kata Budhi, Senin (11/7).
Sebelumnya, pihak TransJakarta menangkap IP saat menggunakan layanan TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat pada Jumat (8/7).
Kemudian, IP dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat, lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pria tersebut sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda
"Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet," kata Ridwan secara terpisah.
Ridwan sebelumnya mengatakan pihaknya telah menahan pelaku dan selanjutnya kondisi kejiwaan tersangka akan diperiksa.
Polisi menetapkan IP sebagai tersangka kasus asusila di KRL. IP langsung dijebloskan ke tahanan.
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah