Polisi Jerat 2 Kapten Penagih Utang Pinjol sebagai Tersangka
jpnn.com, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak.
“Kedua tersangka itu, yakni inisial SS dan Y,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go di Pontianak, Jumat (22/10).
Sebelumnya, Polda Kalbar menggerebek PT SRD, perusahaan penagih utang pinjol, yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalbar.
Dalam kesempatan itu, Polda Kalbar mengamankan 14 karyawan PT SRD terkait jasa penagihan pinjol ilegal di Kota Pontianak.
PT SRD telah beroperasi sejak Desember 2020, dan bekerja sama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Donny menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal, sebanyak 14 karyawan PT SRD awalnya berstatus sebagai saksi.
Kemudian, lanjut Donny, setelah melakukan gelar perkara, polisi menaikkan status menjadi penyidikan dan menetapkan dua dari 14 orang itu sebagai tersangka.
“Kedua tersangka berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada desk collection atau penagih pinjaman ilegal itu," ungkapnya.
Polda Kalbar menaikkan status kasus pinjol ilegal di Kota Pontianak ke tahap penyidikan dan menetapkan dua karyawan PT SRD sebagai tersangka.
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum