Polisi Jerat 2 Kapten Penagih Utang Pinjol sebagai Tersangka
Jumat, 22 Oktober 2021 – 08:41 WIB

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan dua orang tersangka dari 14 karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diamankan, terkait kasus jasa penagihan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Kota Pontianak. (Foto ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar)
Donny menambahkan masih ada beberapa orang lagi yang tengah dicari keberadaannya. Dia menegaskan orang-orang tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi.
"Ada beberapa orang lagi di perusahaan yang masih kami buru," jelasnya.
Donny menjelaskan orang-orang tersebut saat penggerebekan sudah berada di luar Kota Pontianak, melarikan diri begitu mengetahui teman-temannya ditangkap.
"Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan memburu para DPO tersebut," katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polda Kalbar menaikkan status kasus pinjol ilegal di Kota Pontianak ke tahap penyidikan dan menetapkan dua karyawan PT SRD sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi