Polisi Jerat 300 Tersangka Kerusuhan, Ada Preman Bayaran Tanah Abang
Kamis, 23 Mei 2019 – 18:55 WIB

PERUSUH: Para tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos
Saat ini penyidik tengah mendalami peran masing-masing tersangka. Mereka akan dikategorikan dalam beberapa tugas yakni sebagai pelaku lapangan, koordinator lapangan, hingga aktor intelektualnya.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 358 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.(jpc/jpg)
Polda Metro Jaya telah menetapkan 300 tersangka kasus rusuh 21-22 Mei 2019 buntuk unjuk rasa di depan Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Polresta Pekanbaru Minta Warga Laporkan Preman Berkedok Ormas Minta THR
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi