Polisi Jerat Dua Provokator Kerusuhan Tanjungbalai
jpnn.com - JAKARTA - Aparat kepolisian kembali menetapkan dua tersangka terkait kasus penghasutan berbuntut perusakan tempat ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kedua tersangka baru itu adalah pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) keagamaan di Tanjungbalai.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Matinus Sitompul mengatakan, kedua tersangka itu berperan sebagai provokator. "Tersangka pembakaran dan provokasi, inisial ARZ (24) dan provokator AN," kata Martinus dalam keterangannya, Jumat (5/8).
Kini, total ada 20 tersangka kasus kerusuhan Tanjungbalai. Delapan di antaranya adalah tersangka tindak pidana pencurian atau penjarahan. Yakni MF (21), A (18), AJP (22), HK (23), MRM (17), FF (14), MAP (16) dan MIL (17).
Sedangkan sembilan orang lainnya menjadi tersangka perusakan. Yakni R (23), MRR (19), ZP (17), ZF (18), MHL (23), HR (26), AR (27), MI (21) dan AMS (18).
Selain itu ada dua tersangka provokator. “ARZ (24) dan AN. Salah satunya dikenai dua pasal karena turut terlibat dalam tindak pidana perusakan," beber Martinus.
Hanya saja, tambah Martinus, lima dari 20 tersangka terpaksa dipulangkan karena masih di bawah umur. Sedangkan 12 orang tersangkaditahan RTP Polres Asahan, “Sementara tiga orang tersangka masih ditahan di RTP Polres Tanjungbalai," pungkas Martinus.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Aparat kepolisian kembali menetapkan dua tersangka terkait kasus penghasutan berbuntut perusakan tempat ibadah di Tanjungbalai, Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang