Polisi Jerat Hercules Lagi, Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Hercules Rosario Marshal sebagai tersangka perusakan dan pendudukan lahan di kawasan Kalideres. Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, polisi telah mengantongi bukti untuk menjerat tokoh pemuda dari Indonesia timur itu.
“Sudah dijadikan tersangka kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia (Hercules, red),” ujar Edi, Rabu (21/11).
Edi menjelaskan, polisi sebelumnya menangkap anak buah Hercules terlebih dahulu yang menduduki lahan di Kalideres, Jakarta Barat. Ada 23 preman yang dibekuk.
Ternyata, ada 12 preman tangkapan polisi yang mengaku sebagai anak buah Hercules. Akhirnya polisi mendalami peran Hercules.
“Mereka meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko yang ada di atas lahan. Padahal itu bukan tanah mereka,” katanya.
Polisi telah menyita barang bukti berupa kuitansi tentang pembayaran dana dari pemilik lahan kepada kelompok Hercules. Kini, polisi telah menjerat Hercules dengan Pasal 170 juncto 335 KUHP tentang kekerasan dan perusakan.(cuy/jpnn)
Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, polisi telah mengantongi bukti untuk menjerat Hercules sebagai tersangka..
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Hercules Perintahkan Kader GRIB Jaya Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Tampang 3 Pemalak Sopir Truk Modus Penjual Minuman