Polisi Jerat Kades Penjual Bibit Padi Unggul Hasil Inovasi
jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh menjerat Direktur PT Bumades Nisami Indonesia Tgk Munirwan sebagai tersangka kasus penjualan benih padi ilegal. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol T Saladin mengungkapkan, keuchik atau kepala desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara itu memperdagangkan varietas benih padi unggul jenis IF8 yang tak besertifikasi.
“Tersangka memproduksi dan memperdagangkan secara komersial benih padi jenis IF8 dan sama sekali tidak mengikuti sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Permentan 12 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman,” kata Saladin dalam jumpa pers di Markas Polda Aceh, Banda Aceh, Jumat (26/7).
Menurut Saladin, penyidik telah melakukan melakukan penyelidikan terkait perdagangan dan peredaran benih padi IF8. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saks terkait komersialisasi IF8.
Polisi sempat menahan Munirwan pada Selasa lalu (23/7). Namun, kemarin (26/7) polisi menangguhkan penahanan terhadap kepala desa yang pernah meraih penghargaan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo itu.
Saladin menjelaskan, penangguhan penahanan itu didasari rasa kemanusiaan karena ada keluarga Munirwan yang akan menunaikan ibadah haji. Selain itu, polisi juga mempertimbangkan posisi Munirwan sebagai keuchik yang berkewajiban menjalankan roda pemeritahan di Meunasah Rayeuk.
Namun,Saladin menegaskan bahwa jerat hukum untuk Munirwan bukan karena posisinya sebagai kepala desa. “Tgk Munirwan ditahan bukan sebagai keuchik dan petani, tetapi sebagai direktur PT Bumades Nisami Indonesia,” katanya.(bai/min/jpg)
Polda Aceh menjerat Direktur PT Bumades Nisami Indonesia Tgk Munirwan sebagai tersangka kasus penjualan benih padi ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
- Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan
- Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti 226 Kg Sabu-Sabu dan 1,2 Ton Ganja
- 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Ditahan Polda Aceh
- Minibus Masuk Jurang Sedalam 30 Meter di Aceh, 1 Orang Tewas
- Innalillahi, Korban Tewas Akibat Kecelakaan di Tol Sibanceh Bertambah