Polisi Jerat Pemberi Kuasa untuk Hercules Duduki Lahan

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Handi Musyawan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat. Jerat untuk Handi merupakan tindak lanjut penyidikan terhadap tokoh pemuda asal Indonesia timur Hercules Rosario Marshal.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengungkapkan, Handi adalah pihak yang memberikan surat kuasa ke Hercules untuk mengambil alih lahan PT Nila Alam. "Terhadap HM atau Handi Musayawan kami tetapkan tersangka," kata Suranta, Jumat (23/11).
Menurut dia, penetapan Handi sebagai tersangka telah sesuai prosedur. Bahkan, penyidik telah memeriksa Handi pada Kamis (22/11) malam.
Pemeriksaan itu lantas dilanjutkan gelar perkara. "Setelah kami jadikan tersangka, mulai hari ini, kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tandas dia.
Dalam kasus itu polisi telah menjerat Hercules. Selain itu, polisi juga telah menahan 25 anak buah Hercules.(cuy/jpnn)
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Handi Musyawan sebagai tersangka kasus perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila di Kalideres yang melibatkan Hercules.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Milad GRIB Jaya Bakal Dihadiri Puluhan Ribu Anggota, Undang Presiden Prabowo
- Hercules Larang Anggota GRIB Jaya Minta THR kepada Pengusaha
- Kasus Sengketa Lahan Berlarut, Haris Azhar Surati Kapolri
- Polres Metro Jakbar Tangkap Preman yang Duduki Lahan di Daan Mogot
- Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polisi Sita 14 Ribu Ekstasi
- Tim Resmob Bekuk Pelaku Perusakan Mobil di Cengkareng, Tuh Orangnya