Polisi Jerat Pemberi Kuasa untuk Hercules Duduki Lahan
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Handi Musyawan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat. Jerat untuk Handi merupakan tindak lanjut penyidikan terhadap tokoh pemuda asal Indonesia timur Hercules Rosario Marshal.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengungkapkan, Handi adalah pihak yang memberikan surat kuasa ke Hercules untuk mengambil alih lahan PT Nila Alam. "Terhadap HM atau Handi Musayawan kami tetapkan tersangka," kata Suranta, Jumat (23/11).
Menurut dia, penetapan Handi sebagai tersangka telah sesuai prosedur. Bahkan, penyidik telah memeriksa Handi pada Kamis (22/11) malam.
Pemeriksaan itu lantas dilanjutkan gelar perkara. "Setelah kami jadikan tersangka, mulai hari ini, kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tandas dia.
Dalam kasus itu polisi telah menjerat Hercules. Selain itu, polisi juga telah menahan 25 anak buah Hercules.(cuy/jpnn)
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Handi Musyawan sebagai tersangka kasus perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila di Kalideres yang melibatkan Hercules.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- PN Jakbar Jelaskan soal Sita Jaminan SPBE di Kalideres yang Diduga Diduduki Hercules Cs
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- SPBE di Kalideres Diduga Diduduki Hercules Cs, Pemilik Lapor Polisi
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Penjelasan PT GMI Atas Masalah Lahan SMAK Dago Bandung