Polisi Jerat Tersangka Baru Kericuhan Saat Penertiban PPKM Darurat

jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus mengembangkan penyidikan kasus kericuhan saat operasi penertiban dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru, beberapa waktu lalu.
Berdasar pengembangan penyidikan, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menetapkan dua tersangka kericuhan tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Ganis Setyaningrum mengatakan ada dua tersangka baru berinisial I dan F.
"Ada dua tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik," ujar AKBP Ganis di Surabaya, Selasa (13/7).
Ganis menjelaskan F adalah warga Jalan Kunti Surabaya yang diduga sebagai provokator melalui unggahan di media sosial.
Kemudian, pria berinisial H merupakan warga Kabupaten Bangkalan yang diduga perusak mobil polisi.
"Mobil polisi dirusak dengan cara yang memecah kaca bagian belakang menggunakan batu bata," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kebetulan berada di Bulak Banteng saat petugas gabungan dari kepolisian, TNI, serta Satpol PP dan Linmas dari Kecamatan Kenjeran sedang melakukan operasi yustisi jam malam PPKM darurat.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menetapkan tersangka kasus kericuhan saat penertiban PPKM darurat. Polisi masih mengembangkan penyidikan.
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Ada Seleksi PPPK 2024, Bukan Berarti Jumlah Guru Bertambah
- JCI East Java Dorong Pengusaha Muda Aktif Mengembangkan Diri