Polisi Jerat Tersangka Baru Kericuhan Saat Penertiban PPKM Darurat
jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus mengembangkan penyidikan kasus kericuhan saat operasi penertiban dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru, beberapa waktu lalu.
Berdasar pengembangan penyidikan, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menetapkan dua tersangka kericuhan tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Ganis Setyaningrum mengatakan ada dua tersangka baru berinisial I dan F.
"Ada dua tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik," ujar AKBP Ganis di Surabaya, Selasa (13/7).
Ganis menjelaskan F adalah warga Jalan Kunti Surabaya yang diduga sebagai provokator melalui unggahan di media sosial.
Kemudian, pria berinisial H merupakan warga Kabupaten Bangkalan yang diduga perusak mobil polisi.
"Mobil polisi dirusak dengan cara yang memecah kaca bagian belakang menggunakan batu bata," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kebetulan berada di Bulak Banteng saat petugas gabungan dari kepolisian, TNI, serta Satpol PP dan Linmas dari Kecamatan Kenjeran sedang melakukan operasi yustisi jam malam PPKM darurat.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menetapkan tersangka kasus kericuhan saat penertiban PPKM darurat. Polisi masih mengembangkan penyidikan.
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring