Polisi Juga Lepaskan Firza Husein dari Kasus Chat Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Dalam kasus dugaan pesan instan mesum antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein telah dihentikan penyelidikannya oleh pihak kepolisian melalui dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dengan SP3 yang dikelaurkan Polda Metro Jaya tersebut, Azis Yanuar selaku kuasa hukum Firza Husein menyatakan maka kliennya tersebut otomatis sudah terlepas dari kasus dugaan chat mesum.
"Ya sudah keluar SP3 juga. SP3 sama tanggal keluarnya karena satu kasus, jadi otomatis (status tersangka Firza hilang),” katanya saat dihubungi, Minggu (17/6).
Azis menerangkan, dengan keluarnya SP3 membuktikan fakta yang pihaknya sampaikan selama ini benar bahwa kasus itu penuh dengan rekayasa.
“Kalau pun tidak ada rekayasa, itu secara hukum pidana tidak memenuhi. Kan itu masuk ranah pribadi dan lain sebagainya. Jadi alhamdulillah,” tandasnya. (mg1/jpnn)
Dikelaurkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, maka otomatis juga melepas jeratan kepada Firza.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman