Polisi juga Razia Holywings Kuningan, Ini Sanksinya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya merazia Kafe Holywings Epicentrum kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9) malam.
Hasilnya, polisi menemukan pelanggaran jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
"Giat semalam itu kami temukan pelanggaran jam operasional karena sudah lewat dari ketentuan," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (6/9).
Kombes Mukti menjelaskan telah memberikan sanksi tertulis terhadap pihak Holywings Epicentrum atas pelanggaran tersebut.
"Semalam (sanksi, red) tertulis saja. Kalau nanti melanggar lagi baru kami akan tutup," ujar Mukti.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI menutup sementara kafe Holywings Kemang di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9) malam.
Penyegelan itu dilakukan dalam 3x24 jam setelah ditemukan adanya kerumunan di kafe tersebut pada Sabtu (4/9) malam. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ditnarkoba Polda Metro Jaya merazia kafe Holywings Epicentrum kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri