Polisi juga Tetapkan Tersangka pada Adik Pengemudi Lamborghini Penodong Senjata Api
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya ternyata menetapkan MS sebagai tersangka, merupakan adik dari AM, pelaku aksi koboi jalanan - pengemudi Lamborghini penodong senjata api ke pelajar.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan MS ditetapkan tersangka karena lalai dalam berkendara.
“Untuk MS sudah ditetapkan tersangka karena lalai dan menabrak separator busway di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat,” kata Fahri kepada wartawan, Kamis (26/12).
Menurut Fahri, MS menabrak separator itu sesaat sebelum Polres Metro Jaksel menyita Lamborghini warna oranye sebagai barang bukti kasus penodongan.
“Pengemudi diduga tidak dapat menguasai kendaraanya, sehingga oleng ke kanan menabrak separator busway," ujar Fahri.
Dari hasil pemeriksaan, MS juga diduga terpengaruh minuman keras saat mengemudikan mobil mewah tersebut.
“Kami sudah tes urine, sekarang masih menunggu hasilnya,” sambung Fahri. (cuy/jpnn)
Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan MS sebagai tersangka, merupakan adik dari AM, pelaku aksi koboi jalanan - pengemudi Lamborghini penodong senjata api ke pelajar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sahroni Apresiasi Ketegasan PMJ Menindak Tegas Pengguna Pelat Rahasia Palsu
- Warga DKI Mau Perpanjangan SIM di Akhir Pekan? Cuma di 5 Lokasi, Buka 4 Jam Saja
- 5 Gerai SIM Keliling di Jakarta 25 November, Cek Lokasinya
- Ditlantas Polda Metro Jaya Tarik Semua Buku Tilang dari Anggota Polantas
- Irjen Fadil Imran: Karena Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga
- Ditlantas Polda Metro Jaya Harus Berbenah, Ini Menyangkut Nama Baik Kapolri