Polisi Juga Usut Unsur Perjudian dalam Pengaturan Skor
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor terhadap pertandingan Liga Indonesia. Kelimanya kini telah menjalani masa penahanan.
Dari kelima pelaku ini, penyidik akan mengembangkan unsur pidana lainnya, yakni perjudian.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Tapi kemungkinan semuanya bisa terjadi (praktik judi)," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (8/1).
Namun, dia memastikan, sejauh ini dugaan itu belum ada. “Kami belum mendapatkan adanya indikasi ya, tapi tetap didalami," tambah dia.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johat Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, dan wasit yang memimpin laga Persibara Banjarnegara melawan PS Pasuruan, Nurul Safarid.
Para tersangka itu diduga melanggar tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (cuy/jpnn)
Satgas Antimafia Bola telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor terhadap pertandingan Liga Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Jangan Coba Main Sabun di Liga 2, Erick Thohir Siap Ambil Tindakan Tegas
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
- Sosiolog Apresiasi Satgas Judi Online, Kejar Terus Situs-Situs Judol Baru
- Penegakan dan Tindakan Hukum yang Tegas Bisa Mengurangi Penyebaran Judi Online
- Benny Ungkap Inisial Pengendali Judi Online, Waketum PB SEMMI: Informasinya Bisa Dipercaya
- MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri