Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Ketua Aksi 22 Mei
jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ketua Aksi 22 Mei, Rabualam Syahputra dan rekannya Irham Lubis.
Sebelumnya, keduanya ditangkap usai aksi 22 Mei di depan Gedung DPRD Sumut berakhir ricuh, Jumat (25/5/2019) lalu.
Rabualam ditahan atas dugaan penghasutan karena orasinya selama aksi dinilai provokasi dengan menyebut polisi PKI dan Laknatullah. Sementara, Irham ditangkap karena kedapatan melempar botol ke arah polisi yang menyebabkan satu personel luka ringan di tangan.
Baca: Anak Buah Tewas Ditembak Perampok, Wakapolda Sumsel Bilang Begini
“Alhamdulillah hari ini penahanan mereka ditangguhkan,” kata Politisi Gerindra Sugiat Santoso yang ikut menjemput mereka di Mapolrestabes Medan, Senin (3/6/2019).
Sugiat menjelaskan permohonan penangguhan keduanya tidak terlepas dari peran DR Sufmi Dasco Ahmad MH (Direktur Advokasi & Hukum BPN Prabowo Sandi) yang langsung menjadi penjamin mereka.
“Dan ini juga atas kebijaksanaan pak Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto sehingga atas dasar kemanusiaan keduanya diperkenankan menjadi tahanan luar dan dapat berlebaran dengan keluarga,” ujarnya.
Baca: Eks Pemain Semen Padang Ini Bertekad Bawa Persiba Naik Kasta
Polrestabes Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ketua Aksi 22 Mei, Rabualam Syahputra dan rekannya Irham Lubis.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- PLN Icon Plus Memperkuat Kolaborasi dengan Mitra Serpo Tingkatkan Kualitas Layanan di Sumut