Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Ketua Aksi 22 Mei
Senin, 03 Juni 2019 – 20:32 WIB
![Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Ketua Aksi 22 Mei](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/06/03/ketua-aksi-22-mei-di-sumut-rabualam-syahputra-dan-pelempar-botol-ke-arah-polisi-irham-pakai-baju-oranye-foto-pojoksatu.jpg)
Ketua Aksi 22 Mei di Sumut, Rabualam Syahputra dan pelempar botol ke arah polisi Irham (pakai baju oranye). Foto: pojoksatu
Sebelum Rabu Alam dan Irham, Polda Sumut lebih dulu melakukan penangguhan penahanan terhadap dua orang orator dalam aksi ini, yaitu Rafdinal dan Zulkarnaen.
Seperti diketahui aksi di DPRD Sumut adalah lanjutan aksi 22 Mei di depan Kantor Bawaslu Sumut dengan tuntutan diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, karena dugaan terjadinya kecurangan. (rmol)
Polrestabes Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ketua Aksi 22 Mei, Rabualam Syahputra dan rekannya Irham Lubis.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya