Polisi: Kaki Bayi Putus Lantaran Dilahirkan Paksa Ibunya
Rabu, 08 Agustus 2018 – 23:58 WIB

Petugas kepolisian evakuasi jasad bayi yang ditemukan warga. Foto: eusebius / batampos
Kepada polisi Yuni mulanya berkelit namun belakangan mengakui jika bayi lahir cukup umur dan masih hidup. Atas perbuatannya itu Yuni dijerat Pasal 342 KUHP junto 341 KUHP.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut berbunyi, seorang ibu yang karena takut melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anaknya, pada dilahirkan atau, tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan pada anak sendiri dengan rencana, dengan pidana paling lama sembilan tahun. (eja)
Kasus pembuangan jasad bayi laki-laki yang ditemukan separuh terbakar di tempat sampah di Buliang, Batuaji, Rabu (25/7) lalu, masih terus didalami polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak