Polisi: Kaki Bayi Putus Lantaran Dilahirkan Paksa Ibunya
Rabu, 08 Agustus 2018 – 23:58 WIB
Kepada polisi Yuni mulanya berkelit namun belakangan mengakui jika bayi lahir cukup umur dan masih hidup. Atas perbuatannya itu Yuni dijerat Pasal 342 KUHP junto 341 KUHP.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut berbunyi, seorang ibu yang karena takut melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anaknya, pada dilahirkan atau, tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan pada anak sendiri dengan rencana, dengan pidana paling lama sembilan tahun. (eja)
Kasus pembuangan jasad bayi laki-laki yang ditemukan separuh terbakar di tempat sampah di Buliang, Batuaji, Rabu (25/7) lalu, masih terus didalami polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok