Polisi: Kami Sudah Menemukan Beberapa Data
jpnn.com, TERNATE - Aksi demo menolak UU Cipta Kerja di depan kantor Wali Kota Ternate, pada Kamis (8/10), diwarnai perbuatan anarkistis.
Kepolisian Resort (Polres) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menangkap 28 mahasiswa yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum. Namun, mereka dipulangkan.
"Ke-28 mahasiswa ini dipulangkan sementara dulu ke rumahnya masing-masing sejak Jumat (9/10) karena sudah ditahan 1×24 jam. Namun, proses pemeriksaan terkait dengan dugaan kerusakan fasilitas umum terus dilakukan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP, Riki Arinanda di Ternate, Sabtu (10/10).
Puluhan mahasiswa itu harus menjalani pemeriksaan, karena diduga terlibat dalam pengrusakan fasiltas umum secara bersama.
Bahkan, Polres Kota Ternate telah menerima berbagai laporan, baik pengrusakan kendaraan roda dua, kantor dan berbagai fasilitas umum.
Menurut dia, satu dari 28 mahasiswa itu tidak mengarah ke proses penyelidikan. Namun, 27 lainnya tetap dilakukan penyelidikan, di mana membutuhkan waktu dan sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dia memastikan, ke-28 mahasiswa ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih berupaya melengkapi data.
"Kami memang sudah menemukan beberapa data, hanya saja penyidik masih mengumpulkan data untuk bisa mengungkap identitas para mahasiswa yang melakukan pengrusakan tindak pidana," ujarnya.
Polres Ternate melakukan penyelidikan kasus pengrusakan fasilitas umum dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja.
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Gunung Gamalama Mengeluarkan Asap Putih Setinggi 150 Meter
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Briptu FH Aniaya Anak di Bawah Umur, Polda Malut Langsung Ambil Tindakan Tegas
- Siswa SD di Ternate Meninggal Diduga Akibat Perundungan, Sahroni Soroti Kelalaian Pihak Sekolah
- Gempa M 5 Terjadi di Ternate Maluku Utara, Tidak Berpotensi Tsunami