Polisi Kantongi 19 Saksi Kasus Mutilasi Nuri

jpnn.com - JAKARTA - Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Irman Sugema mengatakan, pihaknya telah menambahkan satu saksi terkait kasus mutilasi ibu hamil di Desa Telagasari, Kelurahan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Irman mengklaim, saksi itu berasal dari keluarga dekat tersangka pemutilasi, Kusmayadi alias Agus.
"Jadi total hingga saat ini ada 19 saksi," kata Irman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4).
Sayangnya, Irman tidak bersedia menyebutkan siapa keluarga dekat Agus yang dia maksud. Dia hanya memberi tahu bahwa saksi itu merupakan keluarga korban serta keluarga tersangka.
"Saksi ini juga tetangga korban dan karyawan tempat Agus bekerja di Rumah Makan Padang Gumarang, Cikupa," terang Agus.
Sementara, mengenai batalnya prarekonstruksi kasus mutilasi pada Sabtu (23/4) kemarin. Itu karena tingginya animo masyarakat yang berpotensi rusuh. Selain itu, pembatalan dilakukan semata-mata demi keselamatan tersangka sendiri.
"Mungkin hari lain. Yang penting sekarang kami melakaksanakan proses penyidikannya dulu biar lebih lengkap," kata Irman.
Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polisi juga menetapkan IR, rekan kerja Agus sebagai tersangka karena yang bersangkutan membantu membuang jenazah Nuri ke sungai dan semak rumput. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Irman Sugema mengatakan, pihaknya telah menambahkan satu saksi terkait kasus mutilasi ibu hamil di
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar