Polisi Kantongi 19 Saksi Kasus Mutilasi Nuri
jpnn.com - JAKARTA - Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Irman Sugema mengatakan, pihaknya telah menambahkan satu saksi terkait kasus mutilasi ibu hamil di Desa Telagasari, Kelurahan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Irman mengklaim, saksi itu berasal dari keluarga dekat tersangka pemutilasi, Kusmayadi alias Agus.
"Jadi total hingga saat ini ada 19 saksi," kata Irman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4).
Sayangnya, Irman tidak bersedia menyebutkan siapa keluarga dekat Agus yang dia maksud. Dia hanya memberi tahu bahwa saksi itu merupakan keluarga korban serta keluarga tersangka.
"Saksi ini juga tetangga korban dan karyawan tempat Agus bekerja di Rumah Makan Padang Gumarang, Cikupa," terang Agus.
Sementara, mengenai batalnya prarekonstruksi kasus mutilasi pada Sabtu (23/4) kemarin. Itu karena tingginya animo masyarakat yang berpotensi rusuh. Selain itu, pembatalan dilakukan semata-mata demi keselamatan tersangka sendiri.
"Mungkin hari lain. Yang penting sekarang kami melakaksanakan proses penyidikannya dulu biar lebih lengkap," kata Irman.
Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polisi juga menetapkan IR, rekan kerja Agus sebagai tersangka karena yang bersangkutan membantu membuang jenazah Nuri ke sungai dan semak rumput. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Irman Sugema mengatakan, pihaknya telah menambahkan satu saksi terkait kasus mutilasi ibu hamil di
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas