Polisi Kantongi Bukti, DD Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang

jpnn.com, MAGELANG - Polisi telah menetapkan DD, 22, sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Tiga korban yakni Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) tewas mengenaskan setelah diracun oleh pelaku.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di Magelang, Selasa, menyampaikan Tersangka DD merupakan anak kedua korban meninggal.
DD ditetapkan sebagai tersangka karena kapolres sudah mendapatkan pengakuannya.
Selain itu, katanya, sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.
"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya usai melakukan asistensi hasil penyidikan di Magelang.
Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun membenarkan terjadi pembunuhan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia diduga akibat keracunan yang kebetulan korban meninggal merupakan satu keluarga.
"Dalam satu rumah tersebut dihuni empat orang, waktu kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari korban meninggal dunia sebagai pelaku. Ditambah lagi kemarin kami temukan sisa zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban," katanya.
Polisi telah menetapkan DD, 22, sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- KAI: Rute Jateng Jadi Favorit Pemudik Lebaran 2025
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- Ahmad Luthfi Minta TNI-Polri Siaga Pakai Senjata Laras Panjang Saat Mudik Lebaran
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang