Polisi Kantongi Calon Tersangka Mandat Palsu Munas Ancol, Ini Komentar Agung
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat dan stempel untuk peserta musyawarah nasional (munas) Golkar di Ancol pimpinan Agung Laksono. Namun, pernyataan Bareskrim itu tak membuat Agung keder.
Agung menyatakan bahwa dalam munas Ancol tidak ada peserta dari pengurus Golkar daerah yang datang dengan surat mandat palsu. Buktinya, justru Golkar hasil munas Ancol mendapat pengakuan dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Dari awal saya katakan tidak ada anggota yang melaksanakan maniplasi, memalsukan. Silahkan saja periksa," kata Agung usai rapat konsolidasi di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (2/4).
Agung bahkan meragukan bukti dari kubu Aburizal Bakrie tentang surat mandat palsu yang ditandatangani oleh pengurus Golkar yang sebenarnya sudah meninggal dunia. Menurut Agung, bukti itu paling hanya dokumen yang tercecer lantas kemudian dijadikan barang bukti oleh kubu Aburizal.
Sebelumnya, persoalan dugaan pemalsuan surat mandat dan stempel oleh pengurus Golkar kubu Agung itu sempat disinggung dalam rapat kerja komisi III DPR dengan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti. Dalam rapat itu, anggota komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Aziz meminta Polri bergerak cekatan dalam menangani kasus itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan