Polisi Kantongi Daftar Nama Pelanggan PSK di Tempat Karaoke

Polisi Kantongi Daftar Nama Pelanggan PSK di Tempat Karaoke
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi menjelaskan pengungkapan kasus prostitusi di Mapolres, Jumat (31/1/2019). Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

 

Polres Jakarta Utara mengungkap praktik prostitusi berkedok karaoke di kawasan Penjaringan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News