Polisi Kantongi Daftar Nama Pelanggan PSK di Tempat Karaoke
Jumat, 31 Januari 2020 – 16:30 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi menjelaskan pengungkapan kasus prostitusi di Mapolres, Jumat (31/1/2019). Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Jakarta Utara mengungkap praktik prostitusi berkedok karaoke di kawasan Penjaringan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang