Polisi Kantongi Identitas Bandar Ekstasi di Mataram
jpnn.com, MATARAM - Satresnarkoba Polresta Mataram telah mengantongi identitas pemasok pil ekstasi.
Penelusuran peran pemasok ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan seorang pria berinisial MA (19) dengan barang bukti 26 butir pil ekstasi.
"Untuk identitas pemasok sudah kami dapatkan dan sekarang masuk dalam daftar buronan di lapangan," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin.
Identitas pemasok itu pun didapatkan polisi dari pengakuan MA yang ditangkap pada Sabtu (19/11) malam.
Dalam pemeriksaan di hadapan polisi, MA mengaku hanya sebagai kurir.
"Ada upah dia terima dari setiap transaksi dengan pembeli," ucap dia.
Seusai penangkapan MA di depan rumah toko (ruko) kawasan Dakota, Kota Mataram, Yogi bersama tim sempat menelusuri keberadaan pemasok di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
"Hasil pengembangan malam itu tidak ditemukan yang bersangkutan di rumahnya. Makanya, status dari pemasok pil ekstasi ini sekarang jadi buronan kami," ujarnya.
Dari keterangan kurir pil ekstasi yang ditangkap, polisi dapatkan identitas bandar.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- Polisi Tangkap Mahasiswa di Bogor, Kasusnya Berat
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia