Polisi Kantongi Identitas Bandar Ekstasi di Mataram
Senin, 21 November 2022 – 14:18 WIB

Polisi mengamankan terduga kurir peredaran narkoba berinisial MA dengan barang bukti pil ekstasi dalam penangkapan di depan ruko kawasan Dakota, Mataram, Sabtu malam (19/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Untuk kasus penangkapan pada akhir pekan lalu, jelas Yogi, pihaknya telah menetapkan MA sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan pidana tersebut sesuai dengan hasil gelar yang menyatakan bahwa narkotika golongan satu jenis bukan tanaman berada dalam kuasa MA, dan dari hasil uji urine menyatakan MA sebagai pengguna narkotika.
"Jadi, sebelum penangkapan, pelaku yang mau menyerahkan barang bukti kepada pembeli di lokasi penangkapan MA ini juga mengaku sempat mengonsumsi sabu-sabu dengan pemasok," ucap dia. (antara/jpnn)
Dari keterangan kurir pil ekstasi yang ditangkap, polisi dapatkan identitas bandar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polisi Sita 14 Ribu Ekstasi