Polisi Kantongi Identitas Peretas Situs Polri
Senin, 23 Mei 2011 – 07:07 WIB

Polisi Kantongi Identitas Peretas Situs Polri
JAKARTA - Situs resmi Mabes Polri di www.polri.go.id sepekan yang lalu dibajak orang. Aksi itu tidak disepelekan oleh Korps Bhayangkara. Penyidik unit cybercrime Bareskrim Polri sudah menemukan titik terang pelaku yang berhasil mengubah situs polisi menjadi situs "jihad" itu. Menurut Boy, sang hacker dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang berbunyi "Setiap orang tanpa hak secara melawan hukum menerobos sistem jaringan elektronik yang mengakibat suatu pelanggaran dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
"Ya, sudah diketahui. Pelakunya lebih dari seorang," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, kemarin. Dari penelusuran, website itu dicoba diserang dari luar negeri. "Tapi, pelakunya yang di Indonesia juga ada," kata Boy.
Baca Juga:
Siapa? Mantan Kanit Negosiasi Densus 88 Polri ini belum mau membuka. "Tunggu dari Bareskrim saja," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Situs resmi Mabes Polri di www.polri.go.id sepekan yang lalu dibajak orang. Aksi itu tidak disepelekan oleh Korps Bhayangkara. Penyidik
BERITA TERKAIT
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara