Polisi Kantongi Identitas Peretas Situs Polri
Senin, 23 Mei 2011 – 07:07 WIB
JAKARTA - Situs resmi Mabes Polri di www.polri.go.id sepekan yang lalu dibajak orang. Aksi itu tidak disepelekan oleh Korps Bhayangkara. Penyidik unit cybercrime Bareskrim Polri sudah menemukan titik terang pelaku yang berhasil mengubah situs polisi menjadi situs "jihad" itu. Menurut Boy, sang hacker dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang berbunyi "Setiap orang tanpa hak secara melawan hukum menerobos sistem jaringan elektronik yang mengakibat suatu pelanggaran dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
"Ya, sudah diketahui. Pelakunya lebih dari seorang," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, kemarin. Dari penelusuran, website itu dicoba diserang dari luar negeri. "Tapi, pelakunya yang di Indonesia juga ada," kata Boy.
Baca Juga:
Siapa? Mantan Kanit Negosiasi Densus 88 Polri ini belum mau membuka. "Tunggu dari Bareskrim saja," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Situs resmi Mabes Polri di www.polri.go.id sepekan yang lalu dibajak orang. Aksi itu tidak disepelekan oleh Korps Bhayangkara. Penyidik
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia