Polisi Kantongi Tersangka dari Kubu Ahmadiyah

Polisi Kantongi Tersangka dari Kubu Ahmadiyah
Polisi Kantongi Tersangka dari Kubu Ahmadiyah
JAKARTA - Mabes Polri terus mendalami kasus penyerangan Jemaat Ahmadiyah di Cikuesik, Pandegelang, Banten,  Minggu (6/2) pagi. Namun tak hanya warga yang diduga melakukan penyerangan yang telah dijadikan tersangka. Seorang anggota Jamaah Ahmadiyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka aksi brutal yang menewaskan tiga warga itu.

Direktur I Bidang tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (pol) Agung Sabar Santoso di Mabes Polri Kamis (17/2) siang, menyebut seorang pengikut Ahmadiyah yang menjadi tersangka itu berinisial D. "Ada, ada ya D itu," ujar Agung.

Namun kini tersangka dari pihak Ahmadiyah itu masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya. Selain D, Agung menyebut pihaknya tengah memeriksa sejumlah warga lainnya yang diduga terlibat dalam kasus Cikeusik.

"Kita kalau nangkap orang itu (diperiksa) 24 jam,, kalau tidak ada indikasi kita lepas. Kalau ada indikasi kita sikat," tambahnya.

JAKARTA - Mabes Polri terus mendalami kasus penyerangan Jemaat Ahmadiyah di Cikuesik, Pandegelang, Banten,  Minggu (6/2) pagi. Namun tak hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News