Polisi Kantongi Tersangka dari Kubu Ahmadiyah
Kamis, 17 Februari 2011 – 16:16 WIB
JAKARTA - Mabes Polri terus mendalami kasus penyerangan Jemaat Ahmadiyah di Cikuesik, Pandegelang, Banten, Minggu (6/2) pagi. Namun tak hanya warga yang diduga melakukan penyerangan yang telah dijadikan tersangka. Seorang anggota Jamaah Ahmadiyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka aksi brutal yang menewaskan tiga warga itu.
Direktur I Bidang tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (pol) Agung Sabar Santoso di Mabes Polri Kamis (17/2) siang, menyebut seorang pengikut Ahmadiyah yang menjadi tersangka itu berinisial D. "Ada, ada ya D itu," ujar Agung.
Baca Juga:
Namun kini tersangka dari pihak Ahmadiyah itu masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya. Selain D, Agung menyebut pihaknya tengah memeriksa sejumlah warga lainnya yang diduga terlibat dalam kasus Cikeusik.
"Kita kalau nangkap orang itu (diperiksa) 24 jam,, kalau tidak ada indikasi kita lepas. Kalau ada indikasi kita sikat," tambahnya.
JAKARTA - Mabes Polri terus mendalami kasus penyerangan Jemaat Ahmadiyah di Cikuesik, Pandegelang, Banten, Minggu (6/2) pagi. Namun tak hanya
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya