Polisi Kategorikan Demo Blokir Jalan Tindakan Anarkis
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia mengingatkan buruh yang menggelar aksi demo untuk tidak menutup jalan raya maupun tol. Sebab, tindakan itu masuk dalam kategori perbuatan anarkis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafi Amar mengatakan bahwa berunjuk rasa merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dan diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998.
Hanya saja, lanjut Boy, pelaksanaan unjuk rasa tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum. "Tapi, kalau sudah menutup jalan, itu kategori tindakan anarkis," tegas Boy di Mabes Polri, Rabu (4/12).
Menurutnya, jalan umum atau jalan tol memiliki fungsi vital di masyarakat. Jalan merupakan urat nadi perekonomian, sarana aktivitas masyarakat.
Boy menambahkan, polisi tidak pernah melarang siapapun termasuk buruh untuk berunjuk rasa. Namun, kata Boy, jangan sampai merusak, menutup jalan, mengganggu keselamatan, kenyamanan pengendara, membakar fasilitas publik. "Itu bentuk tindakan pidana," tegas lulusan Akademi Kepolisian 1998 ini.
Karenanya, Boy mengatakan, polisi tidak akan segan-segan menindak jika dalam aksi unjuk rasa, pendemo melakukan perbuatan melawan hukum. Polisi, kata Boy, juga akan melakukan langkah sesuai aturan hukum. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia mengingatkan buruh yang menggelar aksi demo untuk tidak menutup jalan raya maupun tol. Sebab, tindakan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan