Polisi Kebut Pemeriksaan Pimpinan KPK
Hari Ini, Bibit dan Chandra Diperiksa Sebagai Tersangka
Rabu, 16 September 2009 – 01:32 WIB
Rencananya, hari ini keduanya akan menjalani pemeriksaan lanjutan, sekaligus pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka. "Besok kita akan diperiksa lagi sebagai tersngka, sekitar jam 10," ujar Chandra.
Seperti diketahui, Polisi akhirnya menetapkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang. Meski demikian Polisi belum menahan keduanya.
Sebelumnya pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Direktur III Bareskrim Polri, Komisaris Besar Yovianes Mahar. Menurutnya, Bibit dan Chandra disangka dengan pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 421 KUHP, dan pasal 12 huruf e juncto pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999. "Hukuman minimal satu tahun, maksimal enam tahun," sebut Mahar.(mas/ara/JPNN)
JAKARTA - Dua wajah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah dan Bibid Samat Rianto nampak letih saat keluar dari gedung Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub