Polisi Kedapatan Pakai Sabu-Sabu Bareng Cewek di Indekos, Irjen Rudy Langsung Berang

jpnn.com, SERANG - Salah satu anggota Polda Banten berinsial AG (35) diberikan sanksi keras oleh pimpinan setelah kedapatan memakai narkoba.
AG diketahui mengonsumsi sabu-sabu dengan seorang wanita berinisial AY di salah satu indekos.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan AG bakal diberikan sanksi terberat, yakni pemecatan dari Korps Bhayangkara.
Hal itu sesuai dengan arahan dan perintah dari Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto.
"Bapak Kapolda Banten (Irjen Rudy Heriyanto) tidak memberikan ruang toleransi serta konsisten untuk memberikan tindakan tegas kepada anggota yang melanggar baik kode etik apalagi pidana," ucap Shinto kepada JPNN Banten, Selasa (13/12).
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu mengatakan Bidang Propam Polda Banten sudah menggelar sidang kode etik profesi terhadap AG pada Senin (12/12).
Sidang tersebut dipimpin Kasubdit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto.
Dari sidang tersebut hakim menjatuhkan putusan terhadap AG, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memberikan sanksi terberat kepada oknum polisi yang kedapatan memakai sabu-sabu bareng cewek di indekos.
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK