Polisi Kedapatan Pakai Sabu-Sabu Bareng Cewek di Indekos, Irjen Rudy Langsung Berang
"AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan," kata Shinto.
Dia menambahkan dalam upaya pengujian fakta hukum jajaran Ditresnarkoba, Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum Polda Banten telah melakukan gelar perkara khusus.
"Berdasarkan gelar perkara ditemukan fakta hukum kuat bahwa keduanya menggunakan sabu-sabu," jelas Shinto.
Dia menyebut AG dan AY dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sesuai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sebagai pengguna narkoba sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, maka dapat diajukan rehabilitasi medis dan sosial," ujarnya.
Namun, Shinto menyebut saat ini AG dan AY masih bebas dan belum dilakukan penahanan.
"(Saat ini, red) keduanya tidak dilakukan penahanan," pungkas Kombes Shinto. (mcr34/jpnn)
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memberikan sanksi terberat kepada oknum polisi yang kedapatan memakai sabu-sabu bareng cewek di indekos.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- 2 Oknum Polisi Pose dengan Timses Cagub, Propam Turun Tangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian