Polisi Kejar Dua Pemilik Senpi Standar ABRI
Jumat, 26 Oktober 2012 – 00:23 WIB
Akan tetapi pada saat di Wamena, lanjut I Gede, sekitar pukul 09.45 WIT, TY berhasil di amankan aparat Polsek Kota Wamena ketika razia digelar. Yang mana saat itu TY mengaku tidak membawa alat komuikasi, sehingga hanya berputar-putar di Wamena sambil mencari RM.
"Karena TY tidak membawa alat komunikasi sehingga TY hanya berputar-putar mencari dimana RM berada. Belum sempat bertemu RM, TY tertangkap saat Polsek Kota Wamena malakukan razia di depan Mako Polsek yang sasarannya senpi, sajam dan miras," kataya.
I Gede menegaskan, TY telah ditahan dengan sangkaan membawa senpi tanpa hak sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU DRT No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal seumur hidup. "Saat ini TY sudah ditahan di Polres Jayawijaya dan terus dilakukan pemerikasaan guna pengembangan kasus ini untuk mengetahui keterlibatan pihak lain," ujarnya.
I Gede menambahkan, bahwa senjata yang diamankan dari tangan SW adalah senjata standard yang digunakan ABRI. "Kami masih cari tau, apakah ini keluaran baru atau tidak. Hanya saja senjata ini standar ABRI" tuturnya.
JAYAPURA - Juru Bicara Kapolda Papua, AKBP I Gede Sumerta Jaya menegaskan Polres Jayawijaya tengah mengejar dua pria yang diduga pemilik senjata
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung