Polisi Kejar Pembobol Kunci Jawaban Unas
Kamis, 26 April 2012 – 10:50 WIB

Polisi Kejar Pembobol Kunci Jawaban Unas
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar menegaskan, pelaku pembocoran soal maupun kunci jawaban UN bakal dipidanakan. “Sebab, membocorkan kunci jawaban maupun soal unas sudah bisa dikategorikan membongkar rahasia dokumen negara,” tegasnya.
Baca Juga:
Dalam aturan, membocorkan dokumen negara terancam pasal 322 KUHP dengan hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. Namun Polda Kalbar memastikan hingga kini belum ada laporan terkait kecurangan pelaksanaan ujian nasional. Di mana, proses pengamanan hingga pendistribusian soal berjalan lancar.
Polisi tetap membuka pengaduan jika menemukan kecurangan untuk diproses secara hukum. “Secara umum pelaksanaan unas berjalan lancar dan aman. Belum ada laporan adanya pelanggaran. Namun jika ditemukan, pasti akan ditindak. Asalkan ada laporan disertai barang bukti,” kata Mukson.
Jika ditemukan adanya unsur kecurangan selama unas berlangsung tentu dapat diproses secara hukum. Semua bisa langsung melapor ke pihak berwajib. Sekaligus menyertakan bukti yang kuat agar dapat diproses.
PONTIANAK - Pelaksanaan ujian nasional SMP pada hari pertama yang meresahkan siswa akibat beredarnya kunci jawaban palsu. Transaksi jual beli itu
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung