Polisi Kejar Pembobol Kunci Jawaban Unas
Kamis, 26 April 2012 – 10:50 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar menegaskan, pelaku pembocoran soal maupun kunci jawaban UN bakal dipidanakan. “Sebab, membocorkan kunci jawaban maupun soal unas sudah bisa dikategorikan membongkar rahasia dokumen negara,” tegasnya.
Baca Juga:
Dalam aturan, membocorkan dokumen negara terancam pasal 322 KUHP dengan hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. Namun Polda Kalbar memastikan hingga kini belum ada laporan terkait kecurangan pelaksanaan ujian nasional. Di mana, proses pengamanan hingga pendistribusian soal berjalan lancar.
Polisi tetap membuka pengaduan jika menemukan kecurangan untuk diproses secara hukum. “Secara umum pelaksanaan unas berjalan lancar dan aman. Belum ada laporan adanya pelanggaran. Namun jika ditemukan, pasti akan ditindak. Asalkan ada laporan disertai barang bukti,” kata Mukson.
Jika ditemukan adanya unsur kecurangan selama unas berlangsung tentu dapat diproses secara hukum. Semua bisa langsung melapor ke pihak berwajib. Sekaligus menyertakan bukti yang kuat agar dapat diproses.
PONTIANAK - Pelaksanaan ujian nasional SMP pada hari pertama yang meresahkan siswa akibat beredarnya kunci jawaban palsu. Transaksi jual beli itu
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas