Polisi Kejar Pembobol Kunci Jawaban Unas
Kamis, 26 April 2012 – 10:50 WIB
Pengamanan yang diberikan polisi dalam pendistribusian soal unas kemarin tanpa kendala berarti. Semua koordinasi berjalan dengan baik. Karena polisi juga sangat berharap tidak ada kecurangan selama pelaksanaan unas. Guna meminimalisir kemungkinan tersebut, maka kepolisian terlibat langsung ikut melakukan penjagaan soal saat berada di tiap rayon.
”Pelaku penyebar kunci jawaban palsu juga melanggar hukum. Bisa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Maka siswa jangan percaya jika mendapat kunci jawaban. Karena tidak menutup kemungkinan itu adalah modus tindak pidana penipuan,” ujar Mukson.
Desakan muncul dari Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak Mansur. Ia meminta pihak terkait, baik polisi maupun dinas pendidikan segera menelusuri beredarnya kunci jawaban yang dijual kepada siswa saat unas SMP pada hari pertama tersebut. “Ini tidak baik bagi siswa, harus segera diusut,” tegasnya,
Mansur melanjutkan, komisi D sudah mengingatkan dinas pendidikan agar menangkal siswa dari siswa dari hal-hal menyesatkan seperti kunci jawaban. Sekolah pun demikian, tidak boleh lengah terhadap hal yang mengganggu konsentrasi peserta ujian. “Sudah sejak jauh hari kami mengingatkan kepala dinas pendidikan dan sekolah hal seperti ini jangan sampai terjadi,” ujarnya. (rmn)
PONTIANAK - Pelaksanaan ujian nasional SMP pada hari pertama yang meresahkan siswa akibat beredarnya kunci jawaban palsu. Transaksi jual beli itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas