Polisi Kejar Preman Tanah Abang yang Viral di Media Sosial

Polisi Kejar Preman Tanah Abang yang Viral di Media Sosial
Kawasan Tanah Abang. Foto : Natalia Laurens/JPNN

BACA JUGA : Dua Polisi Berpakaian Preman Mengintai Rumah Ibnu, Dapat Tangkapan Besar

Ditemukan uang sejumlah berkisar Rp50.000-Rp90.000 dengan pecahan uang Rp2000 dan Rp500 sebagai barang bukti kejadian pemerasan uang yang dilakukan para tersangka.

Sebelumnya, pada hari Rabu (6/9) beredar video di media sosial yang menunjukkan para preman tersebut menarik pungutan liar usai membantu pengguna mobil mengeluarkan mobilnya yang diparkirkan.

Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (liviakristianti/ant/jpnn)


Aksi para preman Tanah Abang itu sudah dilakukan selama satu tahun belakangan ini.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News