Polisi Kejar Tersangka Penghina Ahok ke Medan, Berhasil
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sempat berusaha menghilangkan jejak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan tersangka EJ telah mengganti nama pada akun Instagram yang digunakan untuk menghina Ahok.
"Inisal EJ (47) ini pemilik akun @an7a_s679 oleh yang bersangkutan diubah akun tersebut menjadi vero_the_phoenix. Ini sempat diubah pada saat itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (6/8).
Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya tetap berhasil melacak jejak tersangka yang berada di Medan.
Dibantu Polda Sumatera Utara, penyidik Polda Metro Jaya menangkap EJ.
"Penyidik sudah mengetahuinya dan melakukan pengejaran di Medan," ujarnya.
Yusri mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki.
Tersangka pertama adalah KS (67) dengan akun Intagram @ito.kurnia dan tersangka kedua adalah EJ.
Penyidik Polda Metro Jaya mengejar dan menangkap salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta