Polisi Keluarkan Peringatan untuk Simpatisan Habib Rizieq

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau simpatisan Habib Rizieq Shihab tak perlu mendatangi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Sebab saat ini Jakarta masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Kami imbau untuk tidak usah datang ke sana," ujar Yusri kepada wartawan.
Alumnus Akpol 1991 itu melarang simpatisan eks pentolan FPI itu bukan tanpa alasan. Dia menyebut, jangan sampai di area pengadilan menimbulkan kerumunan.
Sebanyak sebanyak 1.194 personel gabungan mengamankan jalannya sidang Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur hari ini.
"Ada 1.194 personel gabungan yang kami siapkan hari ini," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, pihaknya memasang barikade kawat berduri untuk membatasi pergerakan massa yang hendak masuk ke area pengadilan.
Habib Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Hari ini Habib Rizieq Shihab menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari