Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan, ZL Melompat dari Kapal Lalu Menceburkan Diri ke Laut

Setelah mengamankan tersangka, tim mendekati kapal dan melakukan penggeledahan.
Tim menemukan dua tas, masing-masing berisi 20 bungkus teh China merek Guan Yin Wang.
"Tersangka membawa barang tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini masih dalam pengejaran," ungkap Goldenheart.
Berdasar pengakuan tersangka, kata Goldenheart, transaksi sabu-sabu dilakukan di perairan perbatasan Indonesia - Malaysia dengan metode ship to ship.
Dia menambahkan tersangka mengeklaim tidak mengenal orang yang bertransaksi di tengah laut.
Tersangka, kata dia, mengaku hanya mendapat perintah dari RS untuk membawa barang haram itu ke wilayah perairan Indonesia.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun. (antara/jpnn)
Polisi mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan kapal yang diduga membawa sabu-sabu. Tersangka mencoba kabur dengan menceburkan diri ke laut.
Redaktur & Reporter : Boy
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG Akibat 2 Siklon
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap