Polisi Kembali Bekuk Sindikat Narkoba Asing
Senin, 18 April 2016 – 14:22 WIB

Polisi Kembali Bekuk Sindikat Narkoba Asing
Sementara itu, untuk keempat tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Mg4/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir