Polisi Kembali Bekuk Sindikat Narkoba Asing

Polisi Kembali Bekuk Sindikat Narkoba Asing
Polisi Kembali Bekuk Sindikat Narkoba Asing

Sementara itu, untuk keempat tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Mg4/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News